Jumat, 01 MEI 2026 • 19:36 WIB

Dua Terduga Pengedar Ganja Ditangkap di Nabire, Satu WNA PNG Terlibat Jaringan Antarwilayah

Author

dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja (papuanewsonline.com)

PAPUA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kabupaten Nabire pada 29 hingga 30 April 2026.

Salah satu pelaku diketahui merupakan warga negara Papua New Guinea, sementara satu lainnya adalah warga lokal Nabire.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIT di Pelabuhan Samabusa, Nabire.

Tim Opsnal Ditresnarkoba yang dipimpin Ipda Suryanto mengamankan seorang pria berinisial ES, 25 tahun, yang berasal dari Vanimo, PNG.

Baca juga: Krisis Kepemimpinan Kampung di Mimika Picu Kekhawatiran, Proyek Air Bersih Ikut Disorot

ES ditangkap sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo yang berlayar dari Jayapura menuju Nabire.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya WNA yang membawa ganja melalui jalur laut ke wilayah Nabire.

Setelah melakukan pengintaian, petugas mengikuti pergerakan ES hingga keluar dari area pelabuhan sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

Baca juga: Aksi Pemalangan Bupati Nduga di Timika Picu Sorotan, Warga Tuntut Kehadiran Pemimpin

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ES, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Sehari kemudian, tepatnya pada Rabu, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial AR, 27 tahun, di Jalan Sinak, Kelurahan Girimulyo, Nabire.

AR ditangkap saat berjalan kaki dengan membawa tas noken warna-warni yang mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar diduga ganja yang dikemas dalam plastik hitam dan dilapisi lakban cokelat.

Dari hasil interogasi di lokasi, AR mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya bersama ES.

Operasi ini melibatkan sebanyak 12 personel Ditresnarkoba Polda Papua Tengah berdasarkan surat perintah tugas yang telah diterbitkan.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa 61 paket besar ganja, satu unit handphone merek Oppo A58, satu buah KTP, satu tas noken warna-warni, serta satu plastik hitam.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengiriman ganja dari Jayapura ke Nabire.

Baca juga: Semangat Persatuan Menggema di Timika, Aksi Damai Peringati Kembalinya Papua ke NKRI

Saat ini, keduanya telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Papua Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga dikenakan ketentuan dalam Pasal 610 ayat 2 KUHP baru dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Papuanewsonline.com

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU