Selasa, 30 JUNI 2026 • 00:50 WIB

TPNPB Klaim Gereja di Intan Jaya Diduduki Militer, TNI-Polri Belum Beri Tanggapan

Author

Dokumentasi kawasan Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM mengklaim Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni diduduki aparat militer sejak 26 Juni 2026. (Ist)

PAPUA – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM mengeluarkan Siaran Pers II pada Sabtu (27/6/2026) yang ditandatangani Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom. Dalam pernyataan tersebut, organisasi itu menyampaikan sejumlah klaim terkait situasi keamanan di Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Salah satu poin yang disampaikan adalah klaim mengenai pendudukan Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni di Kampung Mbamogo oleh aparat militer Indonesia. Informasi tersebut, menurut TPNPB, diperoleh dari laporan PIS TPNPB Kota Sugapa.

Dalam siaran persnya, TPNPB menyebut aparat militer mulai berada di kompleks gereja sejak Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIT dan masih berada di lokasi hingga siang keesokan harinya.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa klaim sepihak dari TPNPB dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, TPNPB juga mengklaim operasi militer yang berlangsung di sejumlah kampung di Distrik Agisiga sejak malam 26 Juni 2026 menyebabkan warga sipil meninggalkan tempat tinggal mereka.

Menurut pernyataan tersebut, masyarakat disebut mengungsi ke kawasan hutan maupun menuju pusat Kota Sugapa untuk mencari perlindungan. Hingga kini belum ada data resmi dari pemerintah mengenai jumlah warga yang disebut mengungsi.

Dalam rilis yang sama, TPNPB juga mengklaim aparat keamanan menggunakan drone, helikopter militer, serta melakukan operasi darat yang disertai suara tembakan sejak malam 26 Juni hingga siang 27 Juni 2026.

Organisasi tersebut menyebut aktivitas operasi itu berlangsung dari pusat Kota Sugapa menuju sejumlah wilayah di Kabupaten Intan Jaya. Klaim tersebut juga belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

TPNPB selanjutnya mengaitkan situasi tersebut dengan peristiwa yang mereka klaim terjadi sejak 17 Mei 2026. Dalam rilis itu disebutkan bahwa sejumlah warga dari Kampung Mbamogo, Soali, Danggoa, dan wilayah sekitar Distrik Agisiga telah mengungsi akibat situasi keamanan.

Baca juga: Kantor Distrik Hoya Diduga Terbengkalai, Pemuda Desak Pemkab Mimika Bertindak

Mereka juga mengklaim adanya serangan drone terhadap Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni yang disebut mengakibatkan empat warga sipil menjadi korban setelah mengikuti ibadah. Klaim mengenai jumlah korban maupun kronologi kejadian tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Dalam pernyataannya, TPNPB turut mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, agar menarik aparat militer dari kawasan permukiman warga serta menghentikan penggunaan rumah penduduk, sekolah, maupun gereja sebagai pos militer.

Selain kepada Presiden, TPNPB juga menyampaikan desakan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar menghentikan penggunaan drone, helikopter militer, serta persenjataan berat dalam operasi di Papua.

TPNPB juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirimkan tim ke Papua untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan dalam siaran pers tersebut.

Terkait berbagai klaim tersebut, redaksi media asal berita menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya mengenai dugaan pendudukan gereja, pembakaran rumah warga, penggunaan drone, jumlah pengungsi, hingga kondisi keamanan di Distrik Agisiga.

Namun hingga berita tersebut dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari ketiga pihak tersebut. Media juga menyatakan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi turut menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pendudukan gereja, pengungsian warga, penggunaan drone, pembakaran rumah, maupun berbagai desakan yang disampaikan dalam siaran pers merupakan klaim dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM melalui Juru Bicara Sebby Sambom. Kebenaran seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebutkan.
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU