Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 JUNI 2026 • 21:43 WIB

Fasilitas Umum Perumahan Jadi Perhatian, Pemkab Mimika Percepat Penataan PSU

Fasilitas Umum Perumahan Jadi Perhatian, Pemkab Mimika Percepat Penataan PSUAsisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame, saat membuka Sosialisasi Standar, Prosedur, dan Kriteria (SPK) (Ist)

PAPUA – Pemerintah Kabupaten Mimika terus memperkuat tata kelola kawasan perumahan melalui percepatan proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi Standar, Prosedur, dan Kriteria (SPK) Serah Terima PSU Perumahan di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Herry Onawame, yang hadir mewakili Bupati Mimika.

Dalam sambutannya, Herry mengatakan perkembangan kawasan perumahan di Kabupaten Mimika terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak.

Menurutnya, pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada penyediaan rumah, tetapi juga harus dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang memadai bagi para penghuni.

Fasilitas tersebut meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, penerangan jalan, jaringan air bersih, tempat pembuangan sampah, hingga ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Herry menjelaskan keberadaan berbagai fasilitas umum tersebut memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan permukiman yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Baca juga: Lokasi DPMPTSP Di Papua Lengkap, Simak Daftar Kantor Dan Layanan Perizinan Yang Bisa Diakses Masyarakat

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat persoalan dalam pengelolaan fasilitas umum di sejumlah kawasan perumahan karena asetnya belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.

Akibatnya, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan maupun perbaikan terhadap fasilitas yang telah mengalami kerusakan.

"Pemerintah tidak bisa mengalokasikan anggaran pemeliharaan jika status hukum aset belum jelas, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat penghuni," tegas Herry.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap seluruh pengembang memahami mekanisme penyerahan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan itu juga dipaparkan tiga aspek utama yang harus dipenuhi dalam proses serah terima PSU, yakni kesesuaian standar teknis pembangunan, kelengkapan prosedur administrasi, serta kejelasan kriteria dan batas waktu penyerahan aset.

Pemerintah menilai pemenuhan ketiga aspek tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pengelolaan fasilitas umum oleh pemerintah daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fasilitas Umum Perumahan Jadi Perhatian, Pemkab Mimika Percepat Penataan PSU

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!