PAPUA – Tiga fraksi di DPR Kabupaten Jayapura mendesak pembatalan tiga panitia khusus (Pansus) yang sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna DPR Kabupaten Jayapura pada 3 Juni 2026.
Ketiga fraksi tersebut terdiri dari Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Bersatu Membangun, dan Fraksi Kelompok Khusus.
Mereka menilai pembentukan tiga pansus tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPR Kabupaten Jayapura maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tiga pansus yang dipersoalkan yakni Pansus Daerah Otonom Baru (DOB), Pansus Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Pansus Tapal Batas.
Desakan pembatalan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dibacakan Ketua Fraksi Bersatu Membangun, Billy Suwae, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan di hadapan para pengusaha yang tergabung dalam Forum Pengusaha Asli Kenambai Umbai (FPAKU).
Billy Suwae mengatakan ketiga fraksi menilai proses pembentukan Pansus DOB, Pansus MBG, dan Pansus Tapal Batas mengandung cacat prosedur sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kami menilai proses pembentukan Pansus DOB, MBG, dan Tapal Batas tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Tata Tertib DPR Kabupaten Jayapura dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya cacat prosedur, berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak sah secara hukum," kata Billy Suwae saat membacakan pernyataan tertulis.
Ia menjelaskan, Pansus DOB dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPR Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2026.
Sementara itu, Pansus Makan Bergizi Gratis dibentuk berdasarkan SK Pimpinan DPR Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2026.
Sedangkan Pansus Tapal Batas dibentuk melalui SK Pimpinan DPR Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2026.
Ketiga keputusan tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Kabupaten Jayapura yang digelar pada 3 Juni 2026.
Menurut tiga fraksi tersebut, pembatalan tiga pansus diperlukan untuk menjaga marwah lembaga DPR, integritas kelembagaan, serta menjamin kepastian hukum terhadap setiap keputusan yang diambil.
"Guna menghindari polemik yang berkepanjangan dan memastikan kepastian hukum, kami meminta Ketua DPR Kabupaten Jayapūra untuk segera melaksanakan sidang paripurna pembatalan pansus pada 30 Juni 2026," ujar Billy Suwae.
Ia menambahkan, setelah pembacaan tuntutan tersebut, pihaknya berencana melanjutkan pembahasan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan sidang paripurna pembatalan surat keputusan pembentukan tiga pansus.
"Setelah pembacaan surat ini, kami akan lanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah untuk melaksanakan sidang paripurna pembatalan SK pembentukan tiga pansus. Lalu, dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah untuk membentuk Pansus Otonomi Khusus," katanya.
Usulan pembentukan Pansus Otonomi Khusus tersebut merupakan salah satu tuntutan yang sebelumnya disampaikan Forum Pengusaha Asli Kenambai Umbai (FPAKU).
Diketahui, massa FPAKU telah menggelar aksi unjuk rasa dan bertahan di halaman Kantor DPR Kabupaten Jayapura sejak Senin (29/6/2026) dengan membawa delapan tuntutan, termasuk meminta DPR Kabupaten Jayapura segera membentuk Pansus Otonomi Khusus.
Hingga berita ini diturunkan, puluhan peserta aksi masih berada di halaman Kantor DPR Kabupaten Jayapura sembari menunggu tindak lanjut DPR terkait permintaan pelaksanaan rapat paripurna dan pembentukan Pansus Otonomi Khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi