PAPUA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang buronan berinisial MD di sebuah homestay di kawasan Jalan Busiri Ujung, Kabupaten Mimika.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (26/7/2026) malam oleh tim operasional yang dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak bersama Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong.
Operasi penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu diterima petugas sekitar pukul 23.30 WIT, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah kepada keberadaan tersangka di Kamar 25 sebuah homestay.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar yang ditempati tersangka, petugas menemukan 33 paket plastik berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Selain menemukan barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mimika.
Dalam pemeriksaan awal, MD mengakui bahwa seluruh paket sabu yang ditemukan di dalam kamar merupakan miliknya.
Ia juga mengungkapkan telah menyembunyikan lima paket sabu lainnya dengan cara ditempel di beberapa titik di sepanjang jalan sekitar lokasi penangkapan.
Baca juga: Bupati Roni Omba Resmikan Gedung Baru SMP Negeri Arimop
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan seluruh paket tambahan yang telah disembunyikan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial IK yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tim Satresnarkoba selanjutnya bergerak menuju kawasan Jalan Nawaripi Dalam dan berhasil mengamankan IK tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita total 38 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi perlengkapan penyimpanan narkotika, alat yang digunakan untuk menempel paket sabu, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Markas Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Polres Mimika menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: