PAPUA – Keluarga presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, resmi menyetujui pelaksanaan otopsi terhadap jenazah almarhum untuk memastikan penyebab pasti kematiannya setelah ditemukan meninggal dunia usai sembilan hari dinyatakan hilang di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk memperoleh kepastian medis terkait penyebab meninggalnya almarhum sekaligus mendukung proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
Kuasa hukum keluarga, Yan Cristian Warinussy, mengatakan proses otopsi akan dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.
Menurutnya, pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah tim dokter spesialis forensik yang didatangkan dari Jayapura tiba di Manokwari.
Saat ini, pihak keluarga telah berkoordinasi dengan rumah sakit maupun kepolisian untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan sebelum pelaksanaan otopsi.
Dokumen tersebut meliputi surat pengantar visum et repertum serta berbagai persyaratan administratif lainnya yang menjadi bagian dari prosedur pemeriksaan forensik.
Yan menjelaskan Rumah Sakit Bhayangkara Papua Barat telah memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung proses penyimpanan jenazah sebelum pemeriksaan dilakukan.
Sebelumnya, jenazah Yanto Idorway sempat disemayamkan di kamar jenazah RSUD Manokwari setelah berhasil dievakuasi dari lokasi penemuan di kawasan Air Terjun Memti.
Baca juga: Buronan Narkoba Ditangkap di Homestay, Polres Mimika Sita 38 Paket Sabu
Selanjutnya, sekitar pukul 23.20 WIT, jenazah dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara sebagai persiapan pelaksanaan pemeriksaan forensik.
Pihak keluarga menegaskan bahwa seluruh proses hukum maupun pemeriksaan medis sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian dan tim dokter yang menangani perkara tersebut.
Keluarga berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, keluarga juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi maupun dugaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menurut kuasa hukum keluarga, berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: