PAPUA - Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (APPOAP) Kabupaten Mimika menyatakan dukungannya terhadap rencana kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Organisasi tersebut memandang agenda itu sebagai kesempatan strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan di Papua.
Salah satu perhatian utama APPOAP adalah implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di Papua. Regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memberikan ruang yang lebih besar bagi Orang Papua Asli (OPA) dalam proses pengadaan pemerintah.
Ketua APPOAP Kabupaten Mimika, Emus Kogoya, mengatakan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 merupakan kebijakan afirmatif yang diharapkan mampu meningkatkan keterlibatan pelaku usaha Orang Papua Asli dalam berbagai proyek pemerintah.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif. Ia menilai implementasinya harus benar-benar diawasi agar tujuan keberpihakan kepada masyarakat asli Papua dapat diwujudkan secara nyata.
"Perpres Nomor 108 Tahun 2025 jangan hanya menjadi dokumen administrasi. Regulasi ini harus ditegakkan secara konsisten. Siapa pun yang dengan sengaja mengabaikan, menyalahgunakan, atau melanggar ketentuan dalam Perpres ini harus diberikan sanksi hukum yang tegas agar tujuan keberpihakan kepada Orang Papua Asli benar-benar terwujud," tegas Emus Kogoya.
APPOAP menilai masih terdapat sejumlah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Di antaranya penggunaan perusahaan pinjam nama, manipulasi kepemilikan perusahaan, hingga berbagai praktik lain yang dinilai dapat mengurangi hak afirmasi bagi Orang Papua Asli.
Baca juga: Mengapa Biaya Hidup Di Papua Sangat Mahal? Ini Faktor Yang Membuat Harga Barang Melambung
Karena itu, organisasi tersebut berharap Komisi III DPR RI memanfaatkan kunjungan kerja di Mimika untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sekretaris APPOAP Kabupaten Mimika, Andarias Lemauk, menilai keberhasilan pelaksanaan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum.
"Kami berharap Komisi III DPR RI dapat mendorong lahirnya mekanisme pengawasan yang jelas serta memastikan adanya kepastian hukum bagi setiap pelanggaran terhadap Perpres Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi tanpa penegakan hukum tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat Papua," ujarnya.
Sementara itu, anggota APPOAP Kabupaten Mimika, Faya Naa, meminta Komisi III DPR RI mendorong seluruh mitra kerjanya, seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, PPATK, BNN, LPSK, hingga Komnas HAM untuk ikut mengawal pelaksanaan Perpres tersebut.
" Kami berharap seluruh lembaga penegak hukum dan lembaga negara yang menjadi mitra Komisi III DPR RI dapat mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 secara serius. Jangan sampai ada oknum yang mengakali aturan afirmasi sehingga merugikan Orang Papua Asli. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu," kata Faya Naa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: