PAPUA — Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menyerahkan aset daerah dengan nilai lebih dari Rp329 miliar kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Penyerahan ini menandai kelanjutan proses penataan aset pascapembentukan daerah otonomi baru dan menjadi bagian penting dari transisi kewenangan antara provinsi induk dan provinsi pemekaran.
Penyerahan aset tersebut dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah Tahap II yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Senin (29/12/2025). Prosesi ini dihadiri oleh jajaran pemerintah provinsi induk dan pemerintah provinsi penerima sebagai bentuk penguatan komitmen administratif dan hukum.
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa penyerahan aset merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat dihindari sebagai konsekuensi terbentuknya Provinsi Papua Pegunungan. Ia menyampaikan bahwa Provinsi Papua sebagai provinsi induk berkewajiban menyerahkan aset yang berada di wilayah administratif provinsi baru.
Dalam kesempatan tersebut, Fakhiri menjelaskan bahwa aset yang diserahkan mencakup aset bergerak dan tidak bergerak yang selama ini dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua. Penyerahan tahap kedua ini disebut sebagai bagian dari penuntasan tanggung jawab yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Nilai aset yang diserahkan mencapai lebih dari Rp329 miliar. Di dalamnya terdapat tanah, kendaraan dinas, serta infrastruktur strategis seperti jalan dan jembatan yang kini secara administratif berada di wilayah Provinsi Papua Pegunungan dan dibutuhkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan setempat.
Fakhiri juga menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah aset lain yang saat ini belum diserahkan. Aset-aset tersebut, terutama yang bersifat bergerak, akan diproses dan diserahkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa aset bergerak seperti kendaraan ambulans dan aset lainnya yang berada di wilayah Papua Pegunungan tidak dapat lagi ditahan oleh Provinsi Papua. Seluruhnya akan diserahkan secara bertahap agar pencatatan dan pengelolaannya berada pada satu kewenangan yang sah.
Menurut Fakhiri, proses penyerahan aset kepada provinsi baru lainnya, seperti Papua Tengah dan Papua Selatan, telah diselesaikan sebelumnya. Dengan demikian, aset yang berada di wilayah Papua Pegunungan tidak lagi dapat dicatat sebagai bagian dari aset Provinsi Papua induk.
Ia menekankan bahwa perintah undang-undang menjadi dasar utama penyerahan ini, terlepas dari berbagai pertimbangan administratif lainnya. Aset yang secara wilayah berada di Papua Pegunungan wajib dialihkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Provinsi Papua berharap aset yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Pemanfaatan tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan di wilayah pegunungan Papua.
Sementara itu, Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua atas penyerahan aset tersebut. Ia menilai serah terima ini memberikan kepastian kewenangan sekaligus kejelasan tanggung jawab pengelolaan aset daerah.
Dengan diterimanya aset tersebut, John Tabo menyatakan bahwa seluruh aset, baik yang sedang dalam proses pembangunan maupun yang telah lama terbangun, secara otomatis menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Hal ini dinilai penting untuk menjalankan roda pemerintahan secara tertib.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: