Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 04 JANUARI 2026 • 03:16 WIB

Hak Tanah Ahli Waris OAP Dipersoalkan, Sengketa Bundaran Cendrawasih Kembali Sorot Kebijakan Pemkab Mimika

Hak Tanah Ahli Waris OAP Dipersoalkan, Sengketa Bundaran Cendrawasih Kembali Sorot Kebijakan Pemkab MimikaAhli waris Orang Asli Papua (Ist)

PAPUA - Pemerintah Kabupaten Mimika kembali mendapat sorotan tajam menyusul belum tuntasnya penyelesaian sengketa ganti rugi tanah pada pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasih/Petrosea di Timika, Papua Tengah.

Sengketa tersebut melibatkan ahli waris pemilik tanah, Helena Beanal, yang hingga kini disebut belum menerima pembayaran ganti rugi tanah meskipun pembangunan infrastruktur telah rampung dan dimanfaatkan oleh publik.

Permasalahan ini mencuat karena proses pembayaran ganti rugi dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh dan terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

Dalam proses pembangunan bundaran tersebut, PT Petrosea Tbk disebut telah menerima pembayaran ganti rugi dari pemerintah daerah, namun pembayaran itu hanya mencakup bangunan yang berdiri di atas lahan, bukan tanah yang menjadi hak ahli waris.

Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan adanya ketimpangan dalam penyelesaian ganti rugi, terutama bagi pemilik tanah yang berasal dari kalangan Orang Asli Papua.

Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M Patty, SH, MH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika seharusnya menjadikan perlindungan hak-hak OAP sebagai prinsip utama dalam setiap proyek pembangunan.

Baca juga: Peringatan Terbuka dari Kelompok Bersenjata di Yahukimo, Rencana Pos Militer Dinilai Picu Ancaman bagi Warga Sipil

“Pemerintah Kabupaten Mimika harus memperhatikan dan mempertimbangan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dan membayar ganti rugi tanah kepada Ibu Helena Beanal,” kata Jermias M Patty, SH, MH.

Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya hukum telah ditempuh oleh pihak ahli waris, mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri Kota Timika hingga banding di Pengadilan Tinggi Jayapura.

Namun demikian, hasil putusan pengadilan tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi ahli waris sebagai pemilik sah tanah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Dalam penjelasan hukumnya, disebutkan bahwa PT Petrosea Tbk hanya mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668, sehingga pembayaran ganti rugi yang diterima perusahaan semestinya hanya terbatas pada bangunan.

Dengan dasar tersebut, hak atas tanah tetap berada pada ahli waris, dan pembayaran ganti rugi tanah seharusnya diberikan kepada Helena Beanal sebagai perwakilan ahli waris OAP.

Baca juga: Negara Beri Penghormatan Atas Dedikasi Operasi di Tanah Papua, Menhan Tegaskan Profesionalisme Prajurit TNI

Jermias M Patty juga menegaskan bahwa apabila pemerintah daerah tidak memasukkan Helena Beanal sebagai penerima ganti rugi tanah, maka langkah hukum lanjutan akan kembali ditempuh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hak Tanah Ahli Waris OAP Dipersoalkan, Sengketa Bundaran Cendrawasih Kembali Sorot Kebijakan Pemkab Mimika

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!