Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 21:35 WIB

Dari Kritik Kebijakan hingga Meja Hijau: Perkara Robert Kambu Jadi Sorotan Publik Mimika

Dari Kritik Kebijakan hingga Meja Hijau: Perkara Robert Kambu Jadi Sorotan Publik MimikaTampak suasana persidangan perkara Robert Kambu, terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Mimika Johannes Rettob, yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (03/02/2026) (Ist)

PAPUA - Mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Robert Kambu, kini harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyusul kritik kebijakan yang ia sampaikan melalui pemberitaan media.

Perkara ini bermula dari pernyataan Robert Kambu yang mempersoalkan kebijakan mutasi jabatan saat Johannes Rettob menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Mimika, di mana dirinya digantikan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga memicu polemik di ruang publik.

Dalam kritik yang dimuat media, Robert Kambu menyatakan merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil atas kebijakan tersebut, yang kemudian ditafsirkan sebagai dugaan pencemaran nama baik oleh pihak Bupati Mimika.

Alih-alih menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Johannes Rettob memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Robert Kambu ke kepolisian, hingga perkara ini bergulir ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika kemudian mendakwa Robert Kambu atas dugaan pencemaran nama baik, sehingga mantan pejabat daerah itu kini resmi berstatus sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Sidang Konflik Pejabat Publik Mimika Disorot Tajam, Kuasa Hukum Desak Majelis Hakim Tegakkan Transparansi

Kuasa hukum Robert Kambu, Frengky Kambu, S.H., menilai perkara ini sarat nuansa kriminalisasi dan menegaskan bahwa kliennya hanya menyampaikan kritik kebijakan yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia juga menyoroti sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika yang dinilai kurang profesional dan terkesan mengabaikan kepastian hukum, khususnya terkait permohonan agar persidangan dibuka untuk umum dan diliput media.

Menurut Frengky, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Mimika, namun hingga sidang berlangsung, tidak ada jawaban tegas dari majelis hakim atas permohonan tersebut.

Ia menilai penutupan sidang tanpa kejelasan keputusan mencederai prinsip transparansi peradilan, terlebih perkara ini menyangkut pejabat publik dan kebijakan pemerintahan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Frengky menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah ditempuh pihaknya secara patuh, sehingga majelis hakim seharusnya memberikan kepastian hukum yang jelas, baik dalam bentuk penerimaan maupun penolakan permohonan.

Terpisah, Penanggung Jawab Media Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya menyentuh aspek hukum pidana semata, tetapi juga menyangkut marwah dan kebebasan pers di Tanah Papua.

Baca juga: Bupati Nduga Ajukan Dua Nama Bakal Calon Wakil Bupati, Proses Pengisian Jabatan Resmi Dimulai

Menurutnya, perkara yang bermula dari produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan jalur pidana, karena dapat berpotensi menimbulkan efek jera bagi narasumber dan mengancam independensi media.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dari Kritik Kebijakan hingga Meja Hijau: Perkara Robert Kambu Jadi Sorotan Publik Mimika

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!