Kemasan Minyakita, minyak goreng bersubsidi program pemerintah pusat (Ist)
PAPUA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bantuan pangan Minyakita di wilayah tersebut.
Desakan itu muncul setelah beredarnya informasi bahwa komoditas subsidi pemerintah tersebut diduga diperjualbelikan kembali, bahkan ditemukan ditawarkan melalui platform daring. Kondisi ini dinilai mencederai tujuan awal program bantuan.
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau, menegaskan bahwa bantuan negara tidak boleh dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait memperketat pengawasan distribusi.
"Bantuan yang diberikan oleh negara harus tepat sasaran dan tidak boleh menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu," tegas Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau. (23/2/26)
Baca juga: Bupati Boven Digoel Tekankan Silaturahmi di Ramadhan
Menurutnya, mekanisme distribusi perlu diperiksa secara menyeluruh guna memastikan tidak ada celah penyimpangan. Ia menyoroti kemungkinan adanya pihak yang menampung barang subsidi lalu menjualnya kembali ke kios-kios.
"Saya belum bisa memastikan apakah penyaluran dilakukan langsung ke masyarakat atau melalui kepala kampung. Namun jika ada pihak yang menampung lalu menjual kembali ke kios-kios, itu adalah pelanggaran yang tidak bisa ditolerir," jelasnya.
Primus menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap serah terima barang saja. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan hingga ke tingkat distribusi akhir di masyarakat.
"Jangan sampai bantuan hanya diserahkan tanpa ada pengawasan berkelanjutan. Dinas terkait wajib melakukan evaluasi ulang terhadap jalur distribusi. Jika pengawasan tidak berjalan optimal, maka kepala instansi yang bertanggung jawab harus menjadi objek penilaian yang ketat," tandasnya.
Baca juga: Satgas Damai Cartenz: Kekerasan KKB Papua Melonjak Drastis
Senada dengan itu, anggota DPRK lainnya, Andika Adrian Tie, turut menyampaikan keprihatinan atas fenomena tersebut. Ia menilai Minyakita merupakan bentuk intervensi pemerintah pusat melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
"Sangat menyakitkan hati jika bantuan yang bertujuan kemanusiaan justru disalahgunakan. Kami dari Komisi II meminta Disperindag dan Bulog untuk mengawasi setiap tahap peredaran komoditi ini," ucap Andika.
Ia juga mendorong keterlibatan aparat penegak peraturan dalam pengawasan lapangan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
"Kami menginginkan tindakan tegas yang konkret. Satpol PP sebagai garda terdepan di lapangan harus segera mengambil langkah untuk mencegah praktik ini berkembang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: