Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 24 MARET 2026 • 10:40 WIB

Skandal Dana Hibah KPU Mimika Rp140,9 Miliar Terkuak, Dugaan Penyimpangan Dimulai dari Perencanaan

Skandal Dana Hibah KPU Mimika Rp140,9 Miliar Terkuak, Dugaan Penyimpangan Dimulai dari PerencanaanGedung KPU Mimika yang kini menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada (Timika Bisnis)

PAPUA - Skandal dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika mulai terkuak ke publik dengan dugaan bahwa penyimpangan telah terjadi sejak tahap perencanaan awal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses pencairan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak sesuai dengan proposal awal yang diajukan oleh KPU Mimika.

Dalam proposal tersebut, anggaran yang diajukan sebesar Rp113 miliar, namun realisasi pencairan dana justru melonjak menjadi Rp140,9 miliar tanpa adanya perubahan dokumen resmi.

Selisih anggaran yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan mekanisme pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Mimika.

Baca juga: Agen Intelijen Ditikam di Dekai, Situasi Keamanan Kembali Memanas

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp28 miliar dari total anggaran tersebut.

Meski telah ditemukan kerugian negara, penanganan kasus ini oleh Polda Papua Tengah masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menunjukkan perkembangan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus berdasarkan surat perintah resmi sejak September 2025 untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada 2024.

Sejumlah temuan mengindikasikan adanya pengadaan fiktif, salah satunya pada proyek brosur sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) senilai Rp2 miliar yang tidak dapat dibuktikan realisasinya.

Baca juga: Korupsi KPU Mimika Skandal Dana Hibah Rp140,9 Miliar Mandek 7 Bulan, Temuan BPK Rp28 Miliar Mengendap

Perusahaan yang tercantum sebagai pelaksana bahkan mengaku tidak pernah menerima kontrak maupun pembayaran terkait proyek tersebut.

Selain itu, pengadaan alat peraga kampanye ditemukan mengalami pembengkakan volume jauh di atas kebutuhan riil, dengan selisih nilai mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Permasalahan lain juga ditemukan pada pengadaan seminar kit yang tidak memiliki bukti dokumentasi, baik berupa distribusi maupun keberadaan fisik barang.

Baca juga: Kantor Imigrasi Jayapura: Lokasi dan Layanan Resmi Keimigrasian di Papua

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Papuanewsonline.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Skandal Dana Hibah KPU Mimika Rp140,9 Miliar Terkuak, Dugaan Penyimpangan Dimulai dari Perencanaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!