Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 25 MARET 2026 • 21:55 WIB

Biak Memanas: Desakan Hentikan Pembangunan Markas TNI

Biak Memanas: Desakan Hentikan Pembangunan Markas TNITampak masyarakat adat bersama tokoh gereja menggelar aksi damai menolak pembangunan markas militer di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Selasa (4/2/2026). (Jubi)

PAPUA - Desakan agar pembangunan markas militer di Kabupaten Biak Numfor dihentikan terus menguat. Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan penghentian proyek tersebut.

Permintaan itu ditujukan langsung kepada Prabowo Subianto agar menginstruksikan Panglima TNI menghentikan pembangunan markas Yonif TP 858/MSB di Distrik Oridek. Koalisi menilai proyek tersebut sarat pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat adat.

Dalam pernyataan resminya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan bahwa pembangunan tersebut telah melanggar berbagai ketentuan, termasuk hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan perlindungan lingkungan hidup.

“Pangdam XVII/Cenderawasih, Dandim 1708/BN, dan Danyonif TP 858 wajib bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, pelanggaran tata ruang wilayah, kerusakan kawasan hutan lindung dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup akibat penempatan militer di kawasan sumber mata air,” tulis Koalisi dalam siaran persnya.

Baca juga: Bantuan Pendidikan 2.000 Paket, Pertamina Dukung Anak Papua Raih Mimpi

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi sipil ini juga menyoroti bahwa pembangunan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Mereka menilai tidak ada musyawarah yang melibatkan seluruh pemilik hak atas tanah adat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Lebih jauh, mereka mengungkapkan bahwa lahan seluas 56 hektare yang digunakan untuk pembangunan markas militer diduga diperoleh secara tidak sah. Hal ini karena hanya melibatkan satu kelompok marga, sementara sembilan marga lain sebagai pemilik sah tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Koalisi menilai praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional masyarakat adat. Bahkan, mereka menyebut pelepasan lahan itu cacat hukum karena tidak melalui mekanisme persetujuan bersama sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

Tak hanya persoalan adat, pembangunan markas militer itu juga dinilai melanggar aturan tata ruang dan kehutanan. Lokasi proyek berada di kawasan hutan lindung serta kawasan produksi yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pembangunan berskala besar.

Baca juga: Minyak Tanah Aman Jelang Lebaran, Pertamina Tambah 1,3 Juta Liter Di Papua Maluku

Situasi ini dinilai berpotensi mengancam sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat Biak. Jika kerusakan lingkungan terjadi, dampaknya diperkirakan akan meluas dan memengaruhi kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Koalisi juga mengingatkan bahwa proyek tersebut berpotensi memicu konflik horizontal antar masyarakat adat. Perbedaan klaim kepemilikan lahan yang tidak diselesaikan secara adil dapat menimbulkan ketegangan sosial yang lebih luas.

Sebagai langkah konkret, Koalisi telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM, mengajukan pembentukan panitia khusus di DPR Papua, serta meminta penundaan penerbitan sertifikat tanah di lokasi tersebut.

Mereka juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, serta meminta pemerintah daerah dan pusat turun tangan guna mencegah eskalasi konflik yang lebih besar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jubi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Biak Memanas: Desakan Hentikan Pembangunan Markas TNI

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!