PAPUA - Gubernur Papua Matius Fakhiri memulai penanaman padi perdana di Kampung Swentab sebagai langkah awal pengembangan 50 hektare sawah baru di Kabupaten Jayapura.
Kegiatan tersebut berlangsung di Distrik Kemtuk Gresi pada Sabtu, 28 Maret 2026, dan menjadi bagian dari program penguatan sektor pertanian di Papua.
Penanaman perdana dilakukan di lahan seluas 2 hektare sebagai tahap awal sebelum pengembangan lebih luas dilakukan secara bertahap.
Selain melakukan penanaman, Gubernur Fakhiri juga menyerahkan bantuan alat pertanian kepada masyarakat setempat.
Bantuan tersebut berupa 43 unit traktor yang terdiri dari 18 unit traktor roda empat dan 25 unit traktor roda dua.
Alat-alat tersebut merupakan dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dalam rangka program cetak sawah rakyat.
Baca juga: Aksi Penggalangan Dana Aktivis KNPB Nabire Diadang Polisi
Gubernur Fakhiri menegaskan bahwa target ke depan adalah membuka lahan sawah hingga mencapai 50 hektare.
“Target ke depan 50 hektare, apalagi dengan adanya bantuan peralatan pertanian traktor roda 4 sebanyak 18 unit dan roda 2 sebanyak 25 unit. Hal ini sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian petani dan penguatan sektor pertanian di wilayah Kabupaten Jayapura,” kata Fakhiri.
Ia berharap program ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih aktif dalam mengembangkan sektor pertanian.
Menurutnya, keberadaan lahan sawah yang produktif akan meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Fakhiri juga menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak dalam memasarkan hasil pertanian.
“Pemerintah berharap masyarakat tidak lagi mencari-cari atau menjual hasilnya kepada tengkulak. Pemerintah hadir menjadi tempat bersandar, dengan semangat ‘merdeka petani’,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan yang diberikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: