Kamis, 09 APRIL 2026 • 07:38 WIB

Dewan Adat Papua Meepago Suarakan Sikap Tegas Terhadap Freeport Dan Eksploitasi SDA

Author

Dewan Adat Papua wilayah Adat Meepago menyampaikan seruan dan pernyataan sikap terhadap keberadaan PT Freeport, yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Jubi)

PAPUA - Dewan Adat Papua wilayah adat Meepago menyampaikan seruan dan pernyataan sikap terhadap keberadaan PT Freeport yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh sejumlah pimpinan adat dalam forum resmi yang digelar di Kota Jayapura pada Rabu, 8 April 2026.

Tokoh yang terlibat antara lain Ketua Dewan Adat Papua Representasi Meepago Eltinus Omaleng, Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago Wolter Belau, Ketua I Dewan Adat Papua Yakonias Wabrar, serta Wakil Sekjen Dewan Adat Papua Yohanis Ronsumbre.

Baca juga: Desakan Audit Dana Desa Menggema Di Mimika, Indikasi Penyimpangan Diminta Diusut Tuntas

Yohanis Ronsumbre menjelaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan hasil pembahasan dalam Forum Pleno I Dewan Adat Wilayah Meepago yang berlangsung di Abepura pada 7 hingga 8 April 2026.

Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan adat menilai kondisi yang dihadapi masyarakat Papua saat ini mencerminkan adanya ketimpangan struktural.

Ketimpangan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum nasional serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang seharusnya dijunjung tinggi.

Baca juga: Boven Digoel Terapkan Kerja Fleksibel, ASN Kombinasi WFO dan WFH Mulai April

Eltinus Omaleng menyampaikan bahwa kehadiran PT Freeport selama puluhan tahun dinilai belum melibatkan masyarakat adat secara substansial.

Menurutnya, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat tidak diberikan ruang yang cukup dalam pengambilan keputusan maupun distribusi manfaat ekonomi.

Ia juga menyoroti rencana eksploitasi sumber daya alam di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, yang dinilai memicu konflik sosial dan meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut.

Baca juga: BKPSDM Kaimana ingatkan OPD patuhi WFH, laporan kinerja jadi kewajiban utama

Dampak dari situasi itu, lanjutnya, dirasakan langsung oleh masyarakat sipil dalam bentuk rasa takut, intimidasi, trauma, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, konflik yang terjadi di Kabupaten Dogiyai disebut telah berkembang menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga sipil yang tidak terlibat.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kegagalan pendekatan keamanan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dewan Adat Papua wilayah Meepago juga menyoroti dampak lingkungan dari eksploitasi sumber daya alam yang dinilai tidak terkendali.

Kerusakan lingkungan, deforestasi, serta hilangnya identitas ekologis Papua disebut sebagai konsekuensi nyata yang harus segera ditangani.

Baca juga: Upaya Dinkes Manokwari Tekan Kasus TBC Lewat Disiplin Pengobatan Dan Edukasi Masyarakat

Selain itu, mereka menilai belum adanya transparansi dari pemerintah pusat terkait pengelolaan hasil sumber daya alam, termasuk skema perdagangan karbon.

Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Adat Papua Meepago mendesak penghentian sementara operasi PT Freeport hingga perusahaan mampu memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat adat.

Mereka juga menuntut evaluasi total terhadap kontrak karya serta keterlibatan penuh masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Dewan adat turut mendorong agar putra-putri Papua diberikan ruang kepemimpinan strategis di perusahaan, termasuk posisi pimpinan tertinggi.

Baca juga: Kaimana terapkan WFH setiap Jumat, ASN masuk era kerja fleksibel

Selain itu, mereka menolak rencana eksploitasi Blok Wabu serta mendesak penghentian aktivitas yang berpotensi memicu konflik dan instabilitas sosial.

Pemerintah pusat juga diminta menarik pasukan non-organik dari wilayah adat sebagai langkah meredakan konflik dan memulihkan rasa aman masyarakat.

Eltinus Omaleng menegaskan bahwa setiap bentuk eksploitasi tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan pelanggaran konstitusi dan hukum nasional.

Ia juga menyebut pendekatan keamanan yang menimbulkan korban sipil sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, pengabaian terhadap keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan bentuk kebijakan yang inkonstitusional.

Ia menegaskan bahwa seruan tersebut bukan sekadar pernyataan politik, melainkan tuntutan konstitusional yang sah.

Pemerintah, kata dia, harus hadir sebagai pelindung hak-hak masyarakat adat, bukan hanya sebagai alat kepentingan ekonomi dan keamanan semata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jubi

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU