PAPUA - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Hukum Law Firm Gold pada Kamis, 30 April 2026.
Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang Kepala Lapas Timika lantai dua, kawasan SP5, Timika.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Lapas Timika dalam memastikan perlindungan hak-hak tahanan dan narapidana.
Baca juga: Dua Terduga Pengedar Ganja Ditangkap di Nabire, Satu WNA PNG Terlibat Jaringan Antarwilayah
Kerja sama ini juga dipandang sebagai langkah progresif dalam menghadirkan akses bantuan hukum yang profesional bagi warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, menyampaikan bahwa kemitraan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Ia menegaskan pentingnya memberikan pemahaman hukum kepada para tahanan dan narapidana agar mereka dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik.
Baca juga: Krisis Kepemimpinan Kampung di Mimika Picu Kekhawatiran, Proyek Air Bersih Ikut Disorot
Menurutnya, hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara.
Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap warga binaan mendapatkan pendampingan hukum yang transparan dan akuntabel.
Hernowo juga menambahkan bahwa inisiatif ini dapat memberikan dampak nyata terhadap kepastian hukum bagi para tahanan dan narapidana.
Selain itu, kemitraan ini dinilai mampu meminimalisasi potensi pelanggaran hukum di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Law Firm Gold akan berperan dalam memberikan layanan pendampingan hukum secara langsung kepada warga binaan.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi dasar formal bagi pelaksanaan bantuan hukum yang terstruktur dan berkelanjutan.
Baca juga: Aksi Pemalangan Bupati Nduga di Timika Picu Sorotan, Warga Tuntut Kehadiran Pemimpin
Program ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan berorientasi pada hak asasi manusia.
Ke depan, kerja sama ini diharapkan terus berkembang guna memperkuat akses keadilan bagi seluruh warga binaan di Lapas Timika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com