dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja (papuanewsonline.com)
PAPUA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kabupaten Nabire pada 29 hingga 30 April 2026.
Salah satu pelaku diketahui merupakan warga negara Papua New Guinea, sementara satu lainnya adalah warga lokal Nabire.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIT di Pelabuhan Samabusa, Nabire.
Tim Opsnal Ditresnarkoba yang dipimpin Ipda Suryanto mengamankan seorang pria berinisial ES, 25 tahun, yang berasal dari Vanimo, PNG.
Baca juga: Krisis Kepemimpinan Kampung di Mimika Picu Kekhawatiran, Proyek Air Bersih Ikut Disorot
ES ditangkap sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo yang berlayar dari Jayapura menuju Nabire.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya WNA yang membawa ganja melalui jalur laut ke wilayah Nabire.
Setelah melakukan pengintaian, petugas mengikuti pergerakan ES hingga keluar dari area pelabuhan sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
Baca juga: Aksi Pemalangan Bupati Nduga di Timika Picu Sorotan, Warga Tuntut Kehadiran Pemimpin
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ES, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Sehari kemudian, tepatnya pada Rabu, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial AR, 27 tahun, di Jalan Sinak, Kelurahan Girimulyo, Nabire.
AR ditangkap saat berjalan kaki dengan membawa tas noken warna-warni yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar diduga ganja yang dikemas dalam plastik hitam dan dilapisi lakban cokelat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com