Tersangka ikut Musnaan Barang Buti Berupa Narkotika (Dok. Polda Papua Barat)
PAPUA- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025.
Pemusnaan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari dan Surat Perintah Pemusnahan dari Direktorat Reserse Narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penanganan empat kasus, di antaranya ganja kering seberat 511,94 gram yang disita dari tersangka inisial FI, warga Nabire, Papua Tengah, saat penangkapan di Jalan Trikora, Taman Ria Rendani, Manokwari pada 19 Juli 2025.
Kemudian narkotika jenis sabu seberat 4,67 gram dimusnahkan dari pengungkapan kasus dengan tersangka inisial BSRM, warga Kampung Warmarway, Tanah Rubuh, yang diamankan pada 16 Juli 2025 di sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Trikora Wosi, Manokwari.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,94 gram dari tersangka yang berdomisili di Jalan Trikora Arfai, Manokwari Selatan, yang ditangkap pada 16 Juli 2025 di Kelurahan Wosi.
Sementara itu, barang bukti tembakau sintetis seberat 2,66 gram juga dimusnahkan dari penanganan kasus dengan tersangka inisial SL, warga Komplek Transito, Wosi, Manokwari.
Proses pemusnahan dilakukan di hadapan para tersangka dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, instansi penegak hukum, serta unsur terkait lainnya, Barang bukti ganja dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar hingga hangus, sementara sabu dan barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan blender yang telah dicampur cairan kimia, guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kepolisian dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya serius Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami pastikan setiap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,"tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis