Advokat, Yan Christian Warinussy, S.H. (Ist)
PAPUA - Perkara Praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Mnk atas nama Pemohon Muh. Rizal kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari tersebut kini diwarnai dugaan aksi penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Perkara tersebut diajukan melawan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Teluk Bintuni selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni selaku Termohon II. Proses hukum yang sedang berjalan itu justru memunculkan dinamika lain di luar persidangan.
Penatua Advokat Yan Christian Warinussy, SH, selaku kuasa hukum Pemohon Muh. Rizal, mengungkapkan adanya komunikasi mencurigakan yang diterimanya pada Rabu malam (19/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.
Ia mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp dari nomor 0812-2724 4945. Pengirim pesan tersebut memperkenalkan diri sebagai Muh. Ikbal dan mengklaim dirinya adalah Kajari Teluk Bintuni.
Baca juga: Ikan Mati di Sorong, Sungai Klafdalim dan Klasoh Diduga Tercemar
Dalam percakapan itu, oknum tersebut menanyakan perkembangan perkara kliennya yang sedang mengajukan praperadilan. Namun, sejumlah kejanggalan muncul dan menimbulkan kecurigaan kuat dari pihak kuasa hukum.
Salah satu hal yang dianggap janggal adalah klaim bahwa nomor kontak advokat diperoleh dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Teluk Bintuni, namun dengan penyebutan nama yang keliru. Kekeliruan tersebut dinilai sebagai indikasi awal bahwa identitas yang disampaikan tidak dapat dipercaya.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga mengaku telah menghubungi Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Ibu Helmin Somalay. Pernyataan ini semakin menambah daftar kejanggalan dalam komunikasi tersebut.
Faktanya, saat ini Ibu Helmin Somalay telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, bukan lagi di Manokwari. Bahkan, oknum tersebut menyatakan telah meminta agar Ketua PN Manokwari menghubungi dirinya melalui perantaraan yang bersangkutan.
Menurut Advokat Yan Christian Warinussy, rangkaian pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan bukanlah pejabat resmi, melainkan oknum yang berupaya memanfaatkan situasi perkara hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Smart Air Ditembak, 13 Lubang Peluru Bersarang di Badan Pesawat
" Saya dengan tegas menyatakan bahwa komunikasi tersebut tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Patut diduga kuat bahwa tindakan ini merupakan modus penipuan yang mencatut nama pejabat negara, guna mencari keuntungan tertentu, " Tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk komunikasi pribadi yang mengatasnamakan aparat penegak hukum tanpa jalur resmi. Situasi ini dinilai dapat merugikan para pihak yang sedang berperkara serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
" Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Manokwari maupun di seluruh wilayah Tanah Papua agar, tak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum melalui komunikasi pribadi yang tidak resmi, Pintahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: