Sabtu, 20 JUNI 2026 • 07:00 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal Di Mimika Disorot, Nama-Nama Ini Disebut Tak Tersentuh Hukum

Author

ilustrasi

PAPUA - Dugaan aktivitas pengerukan pasir Wasirawi secara ilegal kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Di tengah upaya pemerintah mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, praktik pengambilan material tanpa izin disebut masih berlangsung dan belum mendapat penanganan yang maksimal.

Sorotan tersebut datang dari pengamat lingkungan sekaligus tokoh masyarakat, Warinussy. Ia menilai negara tidak boleh tinggal diam terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum, terlebih jika berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat adat yang hidup di sekitar kawasan tersebut.

Menurut Warinussy, aktivitas pengerukan pasir itu diduga melibatkan sejumlah pihak, di antaranya IR, Samsir, Adit, Alvian, serta beberapa nama lainnya. Ia menyebut kegiatan tersebut berjalan tanpa dokumen lingkungan maupun perizinan resmi sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

Baca juga: Drone Diklaim Jatuh Di Puncak Jaya, TPNPB Ungkap Kronologi Serangan Udara Yang Picu Pengungsian Warga

Ia menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Selain berpotensi merusak ekosistem, kegiatan tanpa izin juga dinilai dapat mengganggu hak-hak masyarakat adat yang selama ini memiliki keterikatan dengan wilayah tersebut.

“Selama ini terlihat seolah mereka memiliki kekuasaan lebih, tidak tersentuh aturan, padahal jelas-jelas merusak ekosistem dan mengganggu hak masyarakat adat,” ujar Warinussy.

Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap lemahnya pengawasan di lapangan. Jika dugaan tersebut benar adanya, maka persoalan yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan, potensi kehilangan pendapatan daerah, hingga ancaman terhadap keberlangsungan ruang hidup masyarakat setempat.

Baca juga: Harta Karun Flora Papua yang Jarang Diketahui, Dari Anggrek Raksasa hingga Buah Merah Penuh Khasiat

Warinussy meminta aparat yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup tidak hanya menjadi penonton. Ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas pengerukan yang berlangsung di kawasan tersebut.

Menurutnya, langkah penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang siapa pelakunya. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau kekuatan tertentu.

“Jangan biarkan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sedangkan yang berkuasa bebas merusak alam,” tegasnya.

Baca juga: Flora Papua yang Menakjubkan, Dari Buah Merah hingga Sarang Semut yang Mendunia

Lebih lanjut, Warinussy menilai pembiaran terhadap aktivitas semacam ini dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Papua Tengah. Ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka tanpa tindakan yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum berisiko terus menurun.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai regulasi nasional telah mengatur sanksi tegas terhadap kegiatan pengambilan material maupun pertambangan tanpa izin. Aturan tersebut antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku yang terbukti menjalankan aktivitas tanpa izin dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda bernilai miliaran rupiah. Ancaman tersebut dapat menjadi lebih berat apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan atau menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Selain persoalan hukum, Warinussy menegaskan bahwa pasir Wasirawi merupakan sumber daya alam yang memiliki nilai penting bagi daerah dan masyarakat adat. Karena itu, setiap pemanfaatan harus dilakukan secara legal, transparan, serta melibatkan pemilik hak ulayat agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dinikmati secara adil dan berkelanjutan.

Menutup pernyataannya, Warinussy berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata untuk mengusut dugaan aktivitas ilegal tersebut. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaringan yang diduga berada di balik praktik pengerukan pasir Wasirawi di Mimika, diperiksa secara menyeluruh demi memastikan hukum ditegakkan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Papuanewsonline

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU