Bapenda Mimika Jemput Warga Lewat Pajak Keliling Sambil Car Free Day (papuanewsonline.com)
PAPUA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mulai menerapkan inovasi pelayanan publik melalui program Pajak Keliling yang mengusung konsep "Jemput Bola". Program ini resmi diperkenalkan kepada masyarakat pada Sabtu, 20 Juni 2026, di kawasan Car Free Day Jalan Cenderawasih.
Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak lagi harus mendatangi kantor Bapenda untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Petugas hadir langsung di lokasi keramaian sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan efisien.
Peluncuran program ini mendapat sambutan positif dari warga yang memanfaatkan kegiatan Car Free Day. Kehadiran stan pelayanan memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak sambil menikmati aktivitas akhir pekan bersama keluarga.
Baca juga: Ekskavator Diklaim Dibakar TPNPB Di Dekai, Aparat Dan Pemkab Yahukimo Masih Tunggu Konfirmasi
Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, mengatakan layanan Pajak Keliling merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperluas jangkauan pembayaran pajak daerah.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya berhenti di kawasan Car Free Day. Bapenda telah menyiapkan sejumlah lokasi strategis lainnya agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan secara langsung.
"Kami juga akan membuka stan pembayaran di Diana Supermarket, Pusat Pemerintahan, kawasan perumahan, hingga kelurahan dan kampung. Warga cukup menunggu kami datang," ujar Hendrikus.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda Mimika bekerja sama dengan Bank Papua serta sejumlah mitra pendukung untuk memastikan seluruh proses transaksi berjalan dengan lancar dan aman bagi masyarakat.
Berbagai layanan tersedia dalam program ini, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembayaran retribusi daerah, hingga pendaftaran wajib pajak baru yang dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan.
Bapenda juga mengadopsi sistem transaksi yang lebih modern dan fleksibel guna memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dengan sistem tersebut, proses pembayaran diharapkan berlangsung lebih cepat, praktis, dan nyaman.
Hendrikus menjelaskan bahwa inovasi pelayanan ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline