Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 04 JANUARI 2026 • 03:20 WIB

TLTB Tegaskan Proses Sewa Lahan Grace Road Sesuai Aturan, CEO Disebut Tidak Terlibat Langsung

TLTB Tegaskan Proses Sewa Lahan Grace Road Sesuai Aturan, CEO Disebut Tidak Terlibat LangsungTampak Kantor Dewan Perwalian Tanah iTaukei (TLTB) atau Dewan Adat Fiji (Jubi)

PAPUA - Dewan Perwalian Tanah iTaukei atau iTaukei Land Trust Board (TLTB), lembaga adat yang mengelola tanah ulayat di Fiji, menegaskan bahwa proses penerbitan perjanjian sewa lahan yang berkaitan dengan kelompok perusahaan Grace Road telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TLTB menyatakan telah menolak tuduhan yang mengaitkan Chief Executive Officer TLTB, Solomone Nata, dengan pemrosesan langsung perjanjian sewa Grace Road, sekaligus menegaskan bahwa CEO tidak memiliki peran operasional dalam penerbitan sewa tersebut.

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Komite Tata Kelola, Audit, dan Risiko Dewan TLTB, Ratu Aca Rayawa, yang menyebut seluruh perjanjian sewa Grace Road diproses melalui prosedur standar lembaga dengan persyaratan hukum yang ketat, sebagaimana dikutip dari laman fijitimes.com.fj, Sabtu (3/1/2026).

TLTB menjelaskan bahwa sebagai investor asing, kelompok perusahaan Grace Road wajib menjalankan kegiatan usaha di Fiji dengan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku tanpa pengecualian.

Baca juga: Fakhiri Tekankan Harmoni Papua, Peran Kemenag Dinilai Kunci Jaga Toleransi dan Pelayanan Umat

Dengan prinsip yang sama, setiap penerbitan perjanjian sewa lahan kepada perusahaan di bawah Grace Road harus melalui mekanisme internal TLTB yang transparan dan berlandaskan kebijakan serta prosedur resmi lembaga.

Sebagai wali amanat tanah adat berdasarkan undang-undang, TLTB menegaskan kewajiban untuk berkonsultasi dengan para pemilik tanah iTaukei sebelum menyetujui setiap perjanjian sewa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perwalian Tanah iTaukei Tahun 1940.

Mekanisme pengawasan dan keseimbangan hukum tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan pemilik tanah adat agar hak mereka tetap terjaga dalam setiap proses pemanfaatan lahan.

TLTB juga menekankan bahwa izin sewa hanya dapat diberikan setelah pemohon memenuhi seluruh kriteria kelayakan, termasuk kelengkapan dokumen sah, bukti kemampuan finansial, rencana pengembangan, serta kesiapan memenuhi kewajiban keuangan.

Menanggapi klaim yang menyebut Solomone Nata memfasilitasi perjanjian sewa Grace Road di wilayah Yadua, TLTB secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan informasi itu tidak memiliki dasar yang jelas.

TLTB menjelaskan bahwa lokasi operasional Grace Road True Mart awalnya merupakan bagian dari lahan sewa pengembangan yang dikelola badan pengelola lahan, sebelum kemudian dijual kepada Grace Road Trading Limited yang melanjutkan pengembangan setelah masa sewa awal berakhir.

Baca juga: Hak Tanah Ahli Waris OAP Dipersoalkan, Sengketa Bundaran Cendrawasih Kembali Sorot Kebijakan Pemkab Mimika

Terkait kekhawatiran atas sewa lahan Grace Road di Wainadova, TLTB mengonfirmasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan sewa lahan pertanian di Navua yang telah ditindaklanjuti melalui pemberitahuan resmi, pembayaran denda, serta penerbitan sewa lahan industri baru untuk area seluas lima hektare.

TLTB menegaskan bahwa proses hukum terkait sewa Wainadova saat ini masih berjalan di Pengadilan Tinggi, sehingga lembaga memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut demi menghormati proses peradilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

TLTB Tegaskan Proses Sewa Lahan Grace Road Sesuai Aturan, CEO Disebut Tidak Terlibat Langsung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!