Kapal tongkang memuat ekskavator (Jubi)
PAPUA - Aktivis masyarakat adat Sorong Raya sekaligus Ketua Forum Imekko Bersatu Papua Barat Daya, Ferry Onim, mempertanyakan sikap pemerintah terkait masuknya puluhan ekskavator ke wilayah adat Imekko.
Alat berat tersebut diketahui tiba di Pelabuhan Jamarema, Distrik Metemani, Kabupaten Sorong Selatan, pada Selasa (31/3/2026), yang langsung memicu kekhawatiran masyarakat setempat.
Ferry Onim secara terbuka meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengenai pihak yang memberikan izin atas masuknya alat berat tersebut.
Baca juga: Transparansi Pembangunan Papua Tengah Melalui LPPD 2025 Jadi Tolak Ukur Kinerja Pemerintah Daerah
Ia menilai keberadaan ekskavator dalam jumlah besar menjadi indikasi awal akan dimulainya aktivitas eksploitasi hutan adat secara masif.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap potensi ancaman yang tengah mengintai wilayah adat masyarakat Imekko.
Ferry menegaskan bahwa hutan adat bukan sekadar lahan kosong, melainkan ruang hidup masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.
Baca juga: Sidak SPBU Manokwari Digelar, Pemerintah Pastikan Stok dan Harga BBM Tetap Stabil
Ia mengingatkan bahwa keberadaan hutan memiliki nilai penting, baik dari sisi budaya, ekonomi, maupun keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Ferry juga mendesak Gubernur Papua Barat Daya untuk mencabut izin perusahaan perkebunan sawit yang diduga akan beroperasi di wilayah tersebut.
Baca juga: Gubernur Dominggus Mandacan : Terapkan WFH Setiap Jumat untuk Hemat BBM
Ia mengaku telah menyaksikan langsung dampak kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan skala besar di wilayah lain.
Menurutnya, pengalaman di Distrik Moswaren dan Wayer menjadi contoh nyata bagaimana investasi dapat berdampak buruk terhadap hutan adat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi