PAPUA - Yansen H. Boyau secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Karteker Bendahara DPC KNPI Mimika.
Pengunduran diri tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-006/DPD KNPI/PT/IV/2026.
Keputusan itu mulai berlaku sejak surat resmi dikeluarkan oleh pihak terkait.
Yansen menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan pribadi.
Baca juga: Lapas Timika Gandeng Law Firm Gold, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan dan Narapidana
Ia menegaskan bahwa keputusan itu diambil secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Dalam pernyataannya, Yansen juga menyampaikan rasa terima kasih kepada DPD I KNPI Provinsi Papua Tengah.
Ucapan tersebut ditujukan atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya selama menjabat sebagai Karteker Bendahara.
Ia mengaku menghargai kesempatan yang telah diberikan untuk berkontribusi dalam organisasi kepemudaan tersebut.
Baca juga: Dua Terduga Pengedar Ganja Ditangkap di Nabire, Satu WNA PNG Terlibat Jaringan Antarwilayah
Selain itu, Yansen turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang pernah bekerja sama dengannya.
Permohonan maaf tersebut disampaikan apabila selama menjalankan tugas terdapat kesalahan, baik dalam tindakan maupun tutur kata.
Menurutnya, setiap proses yang telah dijalani menjadi bagian dari pembelajaran pribadi.
Ia juga berharap KNPI Provinsi Papua Tengah dapat terus berkembang sebagai wadah pemuda.
Harapan tersebut mencakup peran organisasi dalam melahirkan gagasan, karya, dan semangat kepemudaan di daerah.
Yansen menekankan pentingnya menjaga eksistensi KNPI sebagai ruang bagi generasi muda untuk berkarya.
Baca juga: Krisis Kepemimpinan Kampung di Mimika Picu Kekhawatiran, Proyek Air Bersih Ikut Disorot
Ia menilai organisasi kepemudaan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Surat pengunduran diri ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus penghormatan terhadap organisasi.
Dengan keputusan tersebut, Yansen berharap hubungan baik dengan seluruh pihak tetap terjaga ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com