Awak media saat wawancara bersama Kepala Kampung Ayuka (papuanewsonline.com)
PAPUA — Ketidakjelasan status jabatan Kepala Kampung Ayuka, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Masa jabatan Kepala Kampung Ayuka, Fransiskus Mitapo, diketahui telah berakhir pada 2025. Namun hingga kini, perpanjangan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah belum juga diterbitkan.
Fransiskus mengungkapkan bahwa dirinya masih menjalankan tugas pemerintahan kampung, meski tanpa dasar hukum terbaru yang mengatur keberlanjutan jabatannya.
Ia menyebutkan, hingga akhir April 2026, belum ada kejelasan dari Bupati Mimika terkait perpanjangan masa jabatan tersebut.
Baca juga: Jeritan Warga Pesisir Mimika Hadapi Krisis Air Bersih Saat Kemarau
“SK belum kami terima sampai sekarang. Padahal masa jabatan sudah berakhir sejak 2025,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (30/4/2026).
Menurut Fransiskus, tidak adanya SK baru membuat roda pemerintahan kampung berjalan dalam kondisi yang tidak pasti, termasuk dalam hal pengambilan kebijakan.
Ia juga mengaku belum menerima instruksi resmi dari pemerintah daerah terkait langkah yang harus diambil dalam situasi tersebut.
“Tidak ada arahan atau petunjuk dari pemerintah sampai hari ini,” katanya.
Baca juga: Buah-Buah Eksotis Khas Papua Jadi Daya Tarik Alam Timur Indonesia
Fransiskus menjelaskan, proses perpanjangan SK seharusnya dimulai dari usulan kampung ke tingkat distrik, kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), hingga akhirnya ditetapkan oleh bupati.
Namun hingga kini, proses tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, sehingga berdampak pada stagnasi program pembangunan di kampung.
Dalam dua tahun terakhir, pembangunan yang terealisasi di Kampung Ayuka disebut sangat terbatas, hanya mencakup pemasangan lampu jalan dan fasilitas penerangan jembatan terapung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com