Konferensi Pers Polres Boven Digoel (papuanewsonline.com)
PAPUA — Seorang pria berinisial NDT (29) berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut memicu perhatian luas dan kemarahan masyarakat setempat, mengingat korban merupakan kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan penuh.
Tindakan hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima dua laporan resmi dari keluarga korban dalam rentang waktu berbeda.
Laporan pertama diterima pada 16 Februari 2026, disusul laporan kedua yang masuk pada 8 April 2026.
Baca juga: Disiplin ASN Ditekankan, Bupati Mimika Minta Percepatan Kinerja dan Evaluasi Menyeluruh
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak hanya melakukan tindakan tersebut terhadap satu korban, melainkan lebih dari satu anak di bawah umur.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung secara intensif guna mengungkap seluruh fakta yang ada.
Sejumlah barang bukti tengah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum yang akan dijalani tersangka.
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan guna melengkapi rangkaian penyelidikan secara menyeluruh.
Baca juga: Bupati Mimika Tegas Larang Politik Kelompok di OPD, Tekankan Soliditas dan Profesionalisme ASN
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman hukuman yang dihadapi tergolong berat, mengingat tindak pidana tersebut melibatkan anak sebagai korban.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com