PAPUA — Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan larangan keras terhadap praktik pembentukan kelompok atau blok di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (4/5/2026).
Dalam arahannya, Bupati menyoroti bahwa fenomena pengelompokan internal kerap terjadi saat adanya pergantian pimpinan di suatu instansi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kinerja organisasi serta menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Lulusan SMKS Yapis Mimika Siap Menatap Masa Depan, 55 Siswa Resmi Dilepas Menuju Langkah Baru
Ia menyebut masih terdapat pegawai yang cenderung berpihak pada pimpinan lama dan enggan bekerja sama dengan pimpinan yang baru.
Sikap seperti itu, menurutnya, tidak mencerminkan profesionalisme sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kita semua sama, tidak ada perbedaan. Kalau kita kompak, tugas pelayanan kepada masyarakat pasti akan berjalan lebih baik,” tegasnya.
Bupati menekankan bahwa kebersamaan dan kekompakan merupakan kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif.
Baca juga: Pelantikan Pejabat Dinyatakan Sah, Bupati Boven Digoel Tegaskan Tak Ada Celah Pelanggaran
Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku disebut sebagai dasar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, ia mendorong setiap pegawai untuk terus melakukan evaluasi diri guna meningkatkan kualitas kinerja.
Langkah tersebut diharapkan dapat berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com