PAPUA - Komite Nasional Papua Barat menggelar peringatan 63 tahun peristiwa 1 Mei 1963 yang mereka maknai sebagai aneksasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekretariat KNPB Perumnas III Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada Jumat, 1 Mei 2026.
Peringatan ini dihadiri sejumlah anggota dan simpatisan yang mengikuti rangkaian kegiatan serta penyampaian pernyataan sikap organisasi.
Ketua Umum KNPB, Agus Kossay, dalam kesempatan itu menyampaikan pandangannya terkait status Papua dalam konteks sejarah dan hukum internasional.
Baca juga: Aset Miliaran Mangkrak di Mimika, Pesawat dan Helikopter Diduga Tak Terurus dan Disorot KPK
Ia menyebut bahwa keberadaan Indonesia di Papua dipandang berbeda oleh KNPB dibandingkan dengan narasi resmi negara.
Menurutnya, istilah integrasi yang digunakan pemerintah tidak sejalan dengan perspektif yang dianut oleh KNPB.
Ia menilai peristiwa 1 Mei 1963 sebagai penyerahan administrasi dari Belanda kepada Indonesia tanpa melibatkan persetujuan rakyat Papua.
Dalam pandangannya, proses tersebut tidak memenuhi prinsip penentuan nasib sendiri sebagaimana diatur dalam hukum internasional.
Baca juga: Sinergi Adat dan TNI Perkuat Ketahanan Pangan, Dorong Peran OAP dalam Program MBG
KNPB juga menyatakan bahwa penggunaan istilah integrasi dianggap sebagai bentuk perbedaan interpretasi terhadap sejarah Papua.
Dalam kegiatan tersebut, KNPB menegaskan sikapnya untuk memperingati 1 Mei sebagai simbol perjuangan.
Selain itu, organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk melakukan konsolidasi di berbagai tingkat komunitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi